Pemilu legislatif telah berjalan secara relatif aman dan lancar. Namun tetap menyisakan pekerjaan rumah yang tidak sedikit dan mudah. Sebut saja kisruh DPT yang begitu banyak mendapat kritikan bahkan ancaman untuk menggugat ke mahkamah konstitusi. Sebenarnya apa yang terjadi terhadap DPT pemilu kita? Benarkan semua itu salah KPU? Atau Pemerintah?
Bukan tanpa alasan minggu lalu Presiden SBY memberikan pidato mengenai jalannya pemilu dan DPT. Jelas ini dapat mengancam dia sebagai Calon yang akan maju kembali ke pertarungan pemilihan presiden Juli mendatang. Mari kita lihat dari mana sebenarnya DPT itu berasal.
Siapakah badan yang paling mengerti mengenai data kependudukan seluruh Indonesia? Jelas badan tersebut adalah sumber utama dan merupakan embrio DPT. Tiada lain dan tiada bukan adalah Departemen Dalam Negeri. Data mentah mengenai kependudukan diberikan oleh Depdagri kepada KPU untuk kemudian diolah dan diperbaharui. Tapi hal tersebut bukanlah hal yang mudah memang apalagi dengan waktu yang sangat singkat, akan sangat sulit untuk melakukan pembaharuan data kependudukan dengan keakuratan yang sempurna. Benar saja, DPT kita pun kacau balau.
KPU-pun dipersalahkan oleh begitu banyak masyarakat. Namun benarkan KPU yang harus bertanggung jawab tunggal? Bukankah KPU tidak berdiri sendiri? Ada banyak kesalahan yang berasala dari pemerintah menurut saya. Pertama data kependudukan Depdagri yang jauh dari akurat. Seharusnya depdagri sebagai badan yang setiap hari berhubungan dengan penduduk mempunyai data kependudukan 90% lebih akurat dan terkini. Namun apakah Depdagri dapat menjamin itu? Saya rasa tidak. Dengan waktu sangat singkat dan dana yang sangat ketat serta jumlah anggota yang sangat terbatas, dapatkah KPU memperbaharui data dengan baik? Jelas jawabnya adalah tidak.
Kemudian anggaran yang tidak memadai yang dianggarkan oleh pemerintah SBY juga merupakan suatu faktor yang besar buruknya data DPT kita. Sehingga adilkah jika KPU menjadi tersangka tunggal? Mengapa tidak ada yang berani menggugat depdagri atau pemerintah yang jelas-jelas gagal dalam mengurus data kependudukan yang menjadi tugas utamanya? Bukankah pidato SBY minggu lalu cukup mengisyaratkan bahwa pemerintah juga bertanggung jawab dan patut dipertanyakan kinerjanya?
Namun jelas bahwa kisruh DPT ini adalah sebuah output dari bobroknya birokrasi kependudukan kita. Ketidakefisienan pengelolaan kependudukan merupakan akar dari semua kisruh ini. Undang-undang pemilupun turut menutupi kebobrokan pengelolaan kependudukan kita dengan tidak mengijinkan setiap penduduk yang memiliki KTP untuk memilih. Bukankah jika dengan KTP saja seharusnya sudah membuktikan bahwa penduduk tersebut mempunyai hak pilih? Memang banyaknya KTP dobel bahkan tripel menjadi momok dalam UU tersebut. Tapi bukankah menghindari masalah tidak akan pernah menyelesaikan masalah? Justru inilah dosa besar dari pemerintah, tidak pernah bisa memperbaiki pengelolaan data kependudukan, khususnya masalah tertib administrasi KTP.
Jadi bagaimana untuk menghindari DPT yang buruk dan kecurangan data DPT? Jawabnya ada 3, yaitu pertama ganti UU Pemilu agar setiap penduduk yang memiliki KTP dapat langsung memilih diwilayahnya. Takut dapat memilih 2 kali atau lebih? Bukankah setiap pemilu ada tinta pemilu yang merupakan hal yang sengaja diciptakan untuk mencegah hal tersebut? Makanya gunakanlah tinta yang terbaik, jangan terus menghindari masalah. Kedua, benahi data kependudukan dengan segera dan ketatkan dan tegaskan aturan mengenai kependudukan dan kepemilikan KTP. Beri sanksi yang berat terhadap setiap pelanggaran, terutama terhadap orang-orang yang memiliki KTP lebih dari satu. Ciptakan efek jera dan tertib kependudukan di Indonesia. Ketiga, berantas setiap petugas yang nakal dalam pengurusan kependudukan. Berikan hukuman yang lebih berat sampai kepemecatan jika perlu. Benahi sistem kependudukan segera. Latih setiap petugas kependudukan agar lebih terampil dan disiplin.
Dua fatwa terbaru MUI sudah dikeluarkan, yaitu fatwa merokok dan fatwa golput. Walahpun ada kondisi-kondisi yang berlaku terhadap fatwa tersebut, namun dapat disederhanakan bahwa kedua hal tersebut adalah haram. Saya mencoba untuk mengkaji kedua hal tersebut secara sederhana.