Masih kental dalam ingatan kita dan masih hangat diperbincangkan di media massa saat tentang kematian ketua DPRD Sumatra Utara, Abdul Azis Angkat. Sangat ironis memang jika melihat berita di media massa. Namun dari kejadian ini saya melihat ada 3 hal yang dapat menjadi pelajaran berharga bagi negeri kita tercinta Indonesia.
Pertama adalah sangat minimnya kesadaran dari para penyelenggara pemerintahan dan aparat kepolisian bahwa para wakil rakyat dan pemimpin-pemimpin negara harus mendapatkan perlindungan dari negaranya dalam hal ini berarti adalah aparat kepolisian. Seharusnya lingkungan DPRD Sumut adalah wilayah yang steril dan dijaga ketat keamanannya oleh kepolisian. Steril artinya adalah steril dari orang-orang yang tidak berkepentingan yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan DPRD, steril dari gerakan-gerakan yang anarkis dan kekerasan, dan steril dari benda-benda yang membahayakan. Dijaga ketat karena mereka yang ada di dalam gedung DPRD tersebut adalah wakil rakyat yang harus diutamakan dan dijamin keselamatannya oleh kepolisian.
Jika melihat dari berita di televisi, dimana keadaan lingkungan DPRD yang dipadati oleh para demonstran yang dapat bergerak bebas dan semaunya pada lingkungan dalam DPRD mensinyalir bahwa pihak kepolisian tidak menjalankan fungsinya dengan baik dalam menjalankan tugas dan membuktikan bahwa kepolisian Sumut sudah kehilangan supremasinya, kewibawaannya dan keberaniannya dalam menegakkan keadilan.
Di negara manapun, setiap wakil rakyat dan pemimpin-pemimpin negara mendapatkan jaminan keselamatan dan perlindungan yang ketat saat mereka menjalankan tugas kenegaraannya. Namun tidak di Sumatra Utara. Inilah pelajaran yang dapat diambil, bahwa kepolisian seharusnya sigap dan bergerak cepat ketika ada konsentrasi massa dilingkungan DPRD dan berani mengambil tindakan tegas serta tidak ragu dan “melempem” dalam bertindak melindungi wakil rakyat.
Kedua adalah masyarakat Indonesia masih berada pada jaman batu dalam hal berdemokrasi. Anarkisme masih menjadi jalan keluar terbesar di Indonesia dalam mengemukakan pendapatnya. Pembelajaran politik seharusnya menjadi agenda besar para wakil rakyat dan pemerintahan daerah. Jangan sampai kepentingan satu kelompok saja mengorbankan kepentingan bersama yang begitu besar. Tindakan anarkisme jelas adalah tindakan kriminal dan seharusnya pemerintah segera mengeluarkan aturan tentang tindakan anarkisme yang dapat menyebabkan kematian dan kerugian harta benda yang besar.
Ketiga, Pemekaran daerah seharusnya tidak dapat diajukan oleh segelintir kelompok dan kepentingan. Pemekaran daerah seharusnya diajukan oleh pemerintah pusat berdasarkan pada analisis-analisis kepantasan dan proporsional. kriteria-kriteria propinsi, kabupaten dan kotamadya seharus dilakukan definisi ulang yang tepat. jangan sampai wilayah yang kecil dengan kesamaan homogen yang luas dibagi menjadi beberapa propinsi, sedangkan di daerah lain 1 pulau besar hanya dibagi ke dalam 3 propinsi. Analisis kelayakan, keuangan, urgensi pemekaran dan planning pembangunan wilayah setelah dimekarkan haruslah diteliti oleh semua orang yang ahli dibidangnya oleh pemerintah, bukan karena semata-mata rasa primordial kesukuan kelompok tertentu terus mengusulkan pemekaran.
Kaji ulang mengenai aturan pemekaran adalah mutlak. Aturan main tentang pemekaran daerah saat ini terlalu mengambang, lunak dan tidak memadai. Rencana yang matang mengenai sumber keuangan dan pendapatan daerah serta perangkatan dan infrastruktur daerah haruslah sudah disediakan terlebih dahulu baru dapat mengajukan sebuah pemekaran daerah. Jangan sampai pemekaran daerah ini hanyalah seperti remaja yang sedang “ngambek” terhadap orang tuanya kemudian kabur dari rumahnya kemudian terkatung-katung dijalan karena kehabisan bekal uang.
semoga hal ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi bangsa yang besar ini.
0 responses so far ↓
There are no comments yet...Kick things off by filling out the form below.
Anda harus masuk log untuk mengirim sebuah komentar.