Dua fatwa terbaru MUI sudah dikeluarkan, yaitu fatwa merokok dan fatwa golput. Walahpun ada kondisi-kondisi yang berlaku terhadap fatwa tersebut, namun dapat disederhanakan bahwa kedua hal tersebut adalah haram. Saya mencoba untuk mengkaji kedua hal tersebut secara sederhana.
Pertama adalah Fatwa merokok. Jelas pada Qur’an dan Hadis tidak secara gamblang menyebut bahwa rokok adalah haram. sehingga dalam melihat rokok ini harus digunakan ijtihad. Kita harus melihat rokok ini dengan proses, mungkin sama dengan perjalanan hukum haram bagi minuman keras. Jika saja rokok mau di-qiyas-kan dengan minuman keras, maka rokok tidak mempunyai efek yang sedemikian cepet terhadap orang yang merokok, seperti misalnya hilang kesadaran, hilangnya akal sehat, dll. lain halnya dengan narkoba dan zat adiktif lainnya, memang mempunyai “nature” yang sangat dekat dengan minuman keras, sehingga dengan mudah dan jelas bahwa narkoba itu haram. Namun rokok tidak mempunyai “nature” yang seperti itu sehingga kurang dapat diterima jika di-qiyas-kan seperti itu.
Jika hendak di-qiyas-kan dengan hal yang lebih banyak buruknya, maka harus dihindari, maka hal ini masih lebih dapat diterima, namun tetap saja tidak semerta-merta langsung diharamkan. Bagaimana jika dibandingkan dengan hal-hal yang lebih banyak buruk dari baiknya, atau untuk lebih gampangnya bagaimana jika dibandingkan dengan hal-hal yang jelas hukumnya adalah makruh (mendekati haram / tidak disukai oleh Allah) seperti misalnya cerai. Cerai jelas disebutkan oleh Allah bahwa tidak disukai, namun tetap diperbolehkan dengan catatan kondisi yang ada. Sehingga jika mau disimpulkan bahwa untuk benda yang lebih banyak buruknya dari baiknya tidak serta merta dapat dibilang haram, namun lebih baik jika dihindari.
Kasus kedua adalah Golput. Nah ini yang lebih lucu saya kira daripada merokok. dalam hukum Islam jelas tidak mengenal demokrasi dan pemilihan umum atau voting. Islam dalam melakukan pemilihan pemimpin lebih mengedepankan kriteria-kriteria pemimpin dan musyawarah. Kita lihat saja dalam cara memilih Imam Sholat, harus dimulai dari kriteria-kriteria yang paling baik. Sehingga menurut saya agak aneh saja jika saja hal yang tidak dikenal bahkan tidak direkomendasikan oleh ajaran Islam, namun derivatif dari hal tersebut difatwa haram.
Yang lebih tidak masuk akal lagi adalah, Golput adalah berhubungan dengan penggunaan hak memilih dari orang yang sudah mencapai kriteria. Sehingga golput “nature”-nya atau dasarnya adalah hak dan hak melekat kepada si pemilik hak, apakah dia mau mempergunakannya atau tidak. Sehingga jika hak seperti itu tidak bisa dipaksakan harus memilih, jika dipaksakan, maka hukumnya bukan hak lagi, namun peraturan, peraturan bahwa setiap warga negara dengan kriteria tertentu harus memilih. Dengan begitu hal tersebut sangat bertentangan dengan “mother nature” dari pemilu, yaitu LUBER (langsung, umum, bebas, rahasia). Bebas, yaitu bebas memilih, bebas memilih yaitu bebas mau memilih atau tidak memilih sama sekali alias golput. Kalu MUI mau memfatwa Golput haram, kenapa gak ajukan saja perubahan terhadap azas pemilu yang LUBER itu ke pemerintah? Atau sekalian ubah sistemnya bukan pemilu tapi musyawarah misalkan.
Namun diluarkan itu semua ada hal yang paling menakutkan, yaitu tujuan dari dikeluarkannya fatwa ini. Jika saja karena adanya pesanan dari pihak manapun, maka hal ini menjadi sangat menakutkan. Jika melihat isi dan modus dari kedua fatwa itu, jelas sarat akan pesanan. Entah siapa yang memesan dan mendapat imbalan apa dari pesanan tersebut, namun hal ini menjadi mengerikan jika sebuah lembaga yang sangat dijunjung tinggi oleh umat Islam dalam menegakkan ajaran Islam dapat diselewengkan dengan cara-cara yang kurang baik. Semoga tidak. Namun siapa yang dapat memberikan jaminan akan hal tersebut?
Mengenai pelaksanaannya, terserah kepada masyarakat, mau mengikutinya atau tidak. Namun toh ini hanya ijtihad, jika benar dapat point satu, jika salah juga mendapat poin satu. Kalau benar entar diakhirat dapat tambahan point lagi. Jadi menurut saya tidak perlu mengkhawatirkan hal tersebut. Mungkin dapat di-ijtihad-kan lagi dengan sunggug-sungguh karena iman kepada Allah, salah atau benar dapat point, asal niatnya satu.
1 response so far ↓
Fatwa MUI: Golput haram, rokok makruh-haram « M Shodiq Mustika #1 // Januari 27, 2009 pada 8:19 am |
[...] Fatwa Merokok dan Golput Haram : Diduga Sarat akan Pesanan dan Tergesa-gesa? 26 January 2009 by Arif Apriyadi on Kerangka Berpikir Arif Apriyadi … fatwa terbaru MUI sudah dikeluarkan, yaitu fatwa merokok dan fatwa golput . Walahpun ada kondisi-kondisi yang berlaku terhadap fatwa tersebut, … pada Qur’an dan Hadis tidak secara gamblang menyebut bahwa rokok adalah haram. sehingga dalam melihat rokok ini harus digunakan ijtihad. … Tags: Kritik, critics, Idea, Thought, Opinion, Opini [...]
Anda harus masuk log untuk mengirim sebuah komentar.